Kabar - Nasib Mahasiswa 23 Kampus yang Ditutup Kemendikburistek, Bisa Pindah Asal...
Nasib Mahasiswa 23 Kampus yang Ditutup Kemendikburistek, Bisa Pindah Asal...
Nasib mahasiswa 23 kampus yang izin operasinya dicabut
Kemendikburistek. Foto: iStock
Jakarta - Izin operasi 23 perguruan tinggi
dicabut Kemendikbudristek per Kamis, 25 Mei 2023. Pencabutan ini merupakan
tindak lanjut 52 pengaduan masyarakat melalui laman Sistem Informasi
Pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi pada Pendidikan Tinggi Akademik
(Sidali). Lalu bagaimana nasib mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidiknya?
Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi,
Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Dr Lukman ST MHum menjelaskan,
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) sebagai UPT Kemendikbudristek akan
membantu pemindahan mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik yang terdampak ke
perguruan tinggi lainnya selama ada bukti pembelajaran otentik.
Lukman mengatakan, proses pemindahan tiap mahasiswa ke kampus
tujuan berlangsung tergantung pihak terkait.
"Tergantung mahasiswa dan kampusnya," kata Lukman pada
detikEdu, ditulis Senin (5/6/2023).
Adapun LLDIKTI di berbagai wilayah kampus yang ditutup membantu
pemindahan dengan membuka berbagai pos layanan.
Dikutip dari akun Instagram @lldiktiwilayah4, perpindahan
mahasiswa menjadi tanggung jawab badan penyelenggara, yakni LLDIKTI dalam hal
PTS. Ketentuan ini sesuai dengan Permendikbud No. 7 Tahun 2020 pasal 21 ayat 3.
"LLDIKTI4 akan membantu dengan memverifikasi data
perpindahan mahasiswa," bunyi pengumuman LLDIKTI Wilayah IV terkait tindak
lanjut pencabutan izin perguruan tinggi swasta, 14 April 2023 lalu.
Pusat Layanan Verval Data Mahasiswa di Kantor LLDIKTI Wilayah IV
di buka Senin-Jumat pada hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB. Proses verifikasi
data berdurasi 5 hari kerja.
"Untuk proses ini adalah bagi mahasiswa yang belum terdata
di PDDIKTI atau terdapat perbedaan data di PDDIKTI. Dan bisa secara online
juga, bisa silahkan menghubungi WhatsApp kami ya," tulis pihak LLDIKTI
Wilayah 4 di kolom komentar posnya.
Syarat Pemindahan Mahasiswa
Pemindahan mahasiswa bisa dilakukan dengan menghubungi pusat
LLDIKTI wilayah masing-masing dan mengikuti prosedur yang tertera.
Berikut syarat pemindahan mahasiswa aktif untuk LLDIKTI Wilayah
IV Provinsi Jawa Barat dan Banten:
Formulir pendaftaran mahasiswa baru
·
Kartu Rencana Studi
·
Kartu Hasil Studi
·
Daftar hadir mahasiswa/dosen
·
Kartu Tanda Mahasiswa
·
Bukti bayar SPP
Berkas yang harus disiapkan bagi mahasiswa yang sudah lulus:
·
Formulir pendaftaran mahasiswa baru
·
Kartu Rencana Studi
·
Kartu Hasil Studi
·
Daftar hadir mahasiswa/dosen
·
Kartu Tanda Mahasiswa
·
Bukti bayar SPP
·
SK Yudisium
·
Ijazah
·
Transkrip Nilai
Untuk diingat, prosedur di atas bisa jadi berbeda antara satu
wilayah dan lainnya. Karena itu, detikers perlu memastikan secara saksama ya!
Daftar LLDIKTI Wilayah Kampus yang Ditutup
Hingga saat ini, Lukman tak mengungkap daftar nama perguruan
tinggi yang izin operasinya sudah dicabut. Namun ia memastikan semua kampus
yang ditutup merupakan perguruan tinggi swasta (PTS) dan tersebar di berbagai
wilayah, yaitu:
·
Tangerang Selatan: 1 perguruan tinggi
·
Surabaya: 2 perguruan tinggi
·
Medan: 2 perguruan tinggi
·
Tasikmalaya: 1 perguruan tinggi
·
Yogyakarta: 1 perguruan tinggi
·
Padang: 2 perguruan tinggi.
·
Bali: 1 perguruan tinggi
·
Palembang: 1 perguruan tinggi
·
Jakarta: 5 perguruan tinggi
·
Makassar: 1 perguruan tinggi
·
Bandung: 1 perguruan tinggi
·
Bogor: 1 perguruan tinggi
·
Manado: 2 perguruan tinggi
·
Bekasi: 2 perguruan tinggi
Berdasarkan data tersebut, berikut rincian wilayah kerja LLDIKTI
yang bisa dihubungi untuk pemindahan mahasiswa.
·
Tangerang Selatan, Tasikmalaya, Bandung, Bogor dan
Bekasi: LLDIKTI Wilayah IV berlokasi di Bandung.
·
Manado: LLDIKTI Wilayah XVI berlokasi di Gorontalo.
·
Makassar: LLDIKTI Wilayah IX berlokasi di Makassar.
·
Jakarta: LLDIKTI Wilayah III berlokasi di DKI
Jakarta
·
Palembang: LLDIKTI Wilayah II berlokasi di
Palembang.
·
Yogyakarta: LLDIKTI Wilayah V berlokasi di
Yogyakarta.
·
Bali: LLDIKTI Wilayah VIII berlokasi di Denpasar.
·
Padang: LLDIKTI Wilayah X berlokasi di Padang.
·
Medan: LLDIKTI Wilayah 1 berlokasi di Medan.
·
Surabaya: LLDIKTI Wilayah VII berlokasi di Surabaya.
Nah itulah selengkapnya tentang nasib mahasiswa dari 23 kampus
yang ditutup. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi LLDIKTI wilayah
setempat ya detikers!
Baca artikel detikedu, "Nasib Mahasiswa 23 Kampus yang
Ditutup Kemendikburistek, Bisa Pindah Asal..." selengkapnya
https://www.detik.com/edu/perguruan-tinggi/d-6755435/nasib-mahasiswa-23-kampus-yang-ditutup-kemendikburistek-bisa-pindah-asal.