Kabar - Cek Tahap Pencairan Dana KJMU 2023, Bisa Sampai Rp 9 Juta Per Semester

Cek Tahap Pencairan Dana KJMU 2023, Bisa Sampai Rp 9 Juta Per Semester
July 06, 2023 Root Application

Cek Tahap Pencairan Dana KJMU 2023, Bisa Sampai Rp 9 Juta Per Semester



Ilustrasi mahasiswa,tahap pencairan KJMU(SHUTTERSTOCK)

 

Penulis Sandra Desi Caesaria | Editor Dian Ihsan

 

KOMPAS.com - Bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap I Tahun 2023 gelombang 2 telah cair.

Dilansir dari laman Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (@upt.p4op), Rabu (5/7/2023), memberitahukan dana KJMU dicairkan secara bertahap mulai tanggal 4 Juli 2023.

"Jumlah penerima KJMU Tahap I Tahun 2023 Gelombang 2 sebanyak 187 mahasiswa," tulis UPT P4OP pada laman Instagramnya.

Mahasiswa bisa mencairkan bantuan yang mencapai Rp 9 juta per semester dan bisa dibelanjakan sesuai ketentuan.

KJMU adalah program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa perguruan tinggi negeri atau swasta (PTN/PTS).

Penerima KJMU berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan diberikan dalam bentuk biaya penyelenggaraan pendidikan dan/atau biaya pendukung personal yaitu sebesar Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semesternya untuk setiap mahasiswa.

 

Tahap pencairan dana KJMU

Dilansir dari laman kjp.jakarta.go.id, cara atau tahap penyaluran dana KJMU 2023 gelombang 2 untuk mahasiswa dilaksanakan dengan mekanisme pemindahbukuan atau transfer dengan ketentuan:

·         Penyaluran ke rekening kampus sebagai biaya penyelenggaraan pendidikan dengan melampirkan Surat Kuasa Pendebetan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana tercantum dalam Form 6 Lampiran Peraturan Gubernur.

·         Penyaluran ke rekening Mahasiswa sebagai bantuan biaya pendukung.

Penyaluran bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan diberikan sejak peserta didik lulus seleksi PTN dan ditetapkan sebagai penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan, yaitu:

·         Program Sarjana (S1) dan D4 paling banyak 8 (delapan) semester dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) semester.

·         Program Diploma III atau D3 paling banyak 6 (enam) semester dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) semester.

Bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yakni pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4 (tidak diperkenankan bagi mahasiswa lanjutan lebih dari semester 4).

Biaya pendukung personal adalah bantuan biaya hidup yang dapat berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan/peralatan dan/atau biaya pendukung personal lainnya.

Keseluruhan pencairan biaya pendukung personal akan masuk rekening masing-masing mahasiswa.

Persyaratan dapat KJMU

Untuk mendapatkan program ini terdapat persyaratan umum dan khusus yang yang harus dipenuhi calon penerima, seperti yang tertuang dalam laman Pemprov DKI Jakarta, seperti di bawah ini.

Persyaratan umum:

1.      Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta.

2.      Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah.

3.      Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Persyaratan khusus:

1.      Lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta, paling lama 3 tahun sebelumnya.

2.      Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia.

3.      Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.

Perlu dicatat, dana KJMU hanya dapat digunakan untuk belanja secara non tunai di toko perlengkapan pendidikan dan makanan bergizi bermesin EDC/ gesek Bank DKI atau jaringan Prima (BCA) dengan menggunakan Kartu ATM KJMU dan tidak dapat menggunakan buku tabungan. Demikian informasi tahap pencairan dana KJMU 2023 gelombang 2 yang mulai cari 4 Juli 2023. Termasuk cara mendapatkan bantuan KJMU.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek Tahap Pencairan Dana KJMU 2023, Bisa Sampai Rp 9 Juta Per Semester", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/edu/read/2023/07/05/203226471/cek-tahap-pencairan-dana-kjmu-2023-bisa-sampai-rp-9-juta-per-semester?page=all#page3.

Prev Next
Tags