Kabar - Cek Tahap Pencairan Dana KJMU 2023, Bisa Sampai Rp 9 Juta Per Semester
Cek Tahap Pencairan Dana KJMU 2023, Bisa Sampai Rp 9 Juta Per Semester
Ilustrasi mahasiswa,tahap pencairan KJMU(SHUTTERSTOCK)
Penulis Sandra Desi Caesaria | Editor Dian Ihsan
KOMPAS.com - Bantuan Kartu Jakarta
Mahasiswa Unggul (KJMU)
Tahap I Tahun 2023 gelombang 2 telah cair.
Dilansir dari laman Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan
Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI
Jakarta (@upt.p4op), Rabu (5/7/2023), memberitahukan dana KJMU dicairkan secara
bertahap mulai tanggal 4 Juli 2023.
"Jumlah penerima KJMU Tahap I Tahun 2023 Gelombang 2
sebanyak 187 mahasiswa," tulis UPT P4OP pada laman Instagramnya.
Mahasiswa bisa mencairkan bantuan yang mencapai Rp 9 juta per
semester dan bisa dibelanjakan sesuai ketentuan.
KJMU adalah program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu
Pendidikan bagi calon/mahasiswa perguruan tinggi
negeri atau swasta (PTN/PTS).
Penerima KJMU berasal dari keluarga tidak mampu secara
ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan
kesempatan belajar di PTN/PTS dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI
Jakarta.
Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan diberikan dalam
bentuk biaya penyelenggaraan pendidikan dan/atau biaya pendukung personal yaitu
sebesar Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semesternya untuk setiap
mahasiswa.
Tahap pencairan dana KJMU
Dilansir dari laman kjp.jakarta.go.id, cara atau tahap
penyaluran dana KJMU 2023
gelombang 2 untuk mahasiswa dilaksanakan dengan mekanisme pemindahbukuan atau
transfer dengan ketentuan:
·
Penyaluran ke rekening kampus sebagai biaya
penyelenggaraan pendidikan dengan melampirkan Surat Kuasa Pendebetan Biaya
Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana tercantum dalam Form 6 Lampiran
Peraturan Gubernur.
·
Penyaluran ke rekening Mahasiswa sebagai bantuan
biaya pendukung.
Penyaluran bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
diberikan sejak peserta didik lulus seleksi PTN dan ditetapkan sebagai penerima
Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan, yaitu:
·
Program Sarjana (S1) dan D4 paling banyak 8
(delapan) semester dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) semester.
·
Program Diploma III atau D3 paling banyak 6
(enam) semester dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) semester.
Bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai
mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yakni pengajuan sebagai
calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4 (tidak diperkenankan bagi
mahasiswa lanjutan lebih dari semester 4).
Biaya pendukung personal adalah bantuan biaya hidup yang
dapat berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan/peralatan
dan/atau biaya pendukung personal lainnya.
Keseluruhan pencairan biaya pendukung personal akan masuk
rekening masing-masing mahasiswa.
Persyaratan dapat KJMU
Untuk mendapatkan program ini terdapat persyaratan umum dan
khusus yang yang harus dipenuhi calon penerima, seperti yang tertuang dalam
laman Pemprov DKI Jakarta, seperti di bawah ini.
Persyaratan umum:
1.
Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk
serta Kartu Keluarga DKI Jakarta.
2.
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
(DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah.
3.
Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain
yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Persyaratan khusus:
1.
Lulus dari pendidikan menengah pada satuan
pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta, paling lama 3 tahun sebelumnya.
2.
Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi
Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi
Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia.
3.
Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi
Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang
terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
Perlu dicatat, dana KJMU hanya dapat digunakan untuk belanja
secara non tunai di toko perlengkapan pendidikan dan makanan bergizi bermesin
EDC/ gesek Bank DKI atau jaringan Prima (BCA) dengan menggunakan Kartu ATM KJMU
dan tidak dapat menggunakan buku tabungan. Demikian informasi tahap pencairan
dana KJMU 2023 gelombang 2 yang mulai cari 4 Juli 2023. Termasuk cara
mendapatkan bantuan KJMU.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek
Tahap Pencairan Dana KJMU 2023, Bisa Sampai Rp 9 Juta Per Semester", Klik
untuk baca: https://www.kompas.com/edu/read/2023/07/05/203226471/cek-tahap-pencairan-dana-kjmu-2023-bisa-sampai-rp-9-juta-per-semester?page=all#page3.