Kabar - 4 Jalur PPDB 2023/2024 untuk SD-SMA, Catat Ketentuannya!
4 Jalur PPDB 2023/2024 untuk SD-SMA, Catat Ketentuannya!
Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng
Jakarta - Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) 2023/2024 untuk siswa berbagai jenjang akan segera dimulai. Bagi calon
murid baru SD sampai SMA, ada 4 jalur yang akan dibuka.
Peraturan mengenai hal ini telah tertuang melalui Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK,
SD, SMP, SMA, dan SMK. Ketentuan di dalamnya memberikan kewenangan kepada
pemerintah daerah dalam mengatur PPDB sesuai situasi daerah masing-masing.
Jalur PPDB SD-SMA 2023/2024
Ada empat jalur PPDB untuk siswa jenjang SD-SMA yang akan
dibuka. Namun, perlu diketahui bahwa dalam Permendikbud RI Nomor 1/2021,
keempat jalur ini dikecualikan untuk SMK, satuan pendidikan kerja sama, sekolah
Indonesia di luar negeri, sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus,
sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, sekolah berasrama,
sekolah di daerah 3T, dan sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia
sekolahnya tidak bisa memenuhi ketentuan jumlah siswa dalam 1 rombongan
belajar.
Jadi, berikut ini keempat jalur PPDB untuk siswa SD sampai SMA:
Jalur PPDB 2023
1. Zonasi
·
Domisili calon murid baru adalah berdasarkan alamat
pada kartu keluarga yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal
pendaftaran PPDB.
·
Jika tidak memiliki kartu keluarga karena keadaan
tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Adapun keadaan
tertentu yang dimaksud adalah bencana alam dan/atau bencana sosial.
·
Calon siswa baru hanya bisa memilih 1 jalur
pendaftaran PPDB dalam 1 wilayah zonasi. Meski demikian, selain melakukan
pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi dalam wilayah zonasi yang telah
ditetapkan, calon peserta didik juga bisa mendaftar melalui jalur afirmasi atau
jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili, sepanjang memenuhi persyaratan.
2. Afirmasi
·
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta
didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang
disabilitas.
·
Peserta berdomisili di dalam maupun di luar wilayah
zonasi sekolah yang bersangkutan.
·
Jika peserta melampaui kuota yang ditetapkan oleh
pemerintah daerah, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan
memprioritaskan jarak tempat tinggal yang terdekat dengan sekolah.
·
Peserta wajib menyertakan bukti keikutsertaan dalam
program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah
daerah.
·
Peserta wajib menyerahkan surat pernyataan dari
orang tua/wali yang menyatakan bersedia untuk diproses secara hukum jika
terbukti memalsukan bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak
mampu.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
·
Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan
surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor/perusahaan yang mempekerjakan.
·
Jika terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas
orang tua/wali, maka sisa kuota bisa dialokasikan untuk calon siswa baru di
sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
·
Penentuan calon murid baru dalam jalur perpindahan
tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal yang terdekat
dengan sekolah.
4. Prestasi
·
Jika ada sisa kuota dari 3 jalur di atas, pemda
dapat membuka jalur prestasi. Berikut ketentuannya:
·
PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan
rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta
didik dari sekolah asal dan/atau prestasi di bidang akademik maupun
nonakademik.
·
Nilai rapor yang diserahkan adalah 5 semester
terakhir.
·
Bukti prestasi diterbitkan minimal 6 bulan dan
maksimal 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
·
Pemalsuan bukti prestasi akan berakibat sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
·
Demikian beberapa jalur PPDB 2023/2024 untuk siswa
SD sampai SMA.
Baca artikel detikedu, "4 Jalur PPDB 2023/2024 untuk
SD-SMA, Catat Ketentuannya!" selengkapnya
https://www.detik.com/edu/sekolah/d-6654708/4-jalur-ppdb-20232024-untuk-sd-sma-catat-ketentuannya.