Info - Cara Memilih Sekolah Semua Jalur PPDB Jakarta 2023 dari SD - SMA/SMK
Cara Memilih Sekolah Semua Jalur PPDB Jakarta 2023 dari SD - SMA/SMK
Ilustrasi PPDB Jakarta
2023.(Shutterstock/Ibenk_88)
Penulis Sandra Desi Caesaria
| Editor Dian Ihsan
KOMPAS.com -
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2023 dibuka serentak
12 Juni 2023 untuk 10 jalur jenjang SD, SMP, SMA/SMK.
Orangtua harus tahu bagaimana cara
memilih sekolah
tujuan dan berapa banyak sekolah yang dipilih sesuai jalur.
Jalur PPDB Jakarta 2023
yang dibuka serentak antara lain:
Jalur PPDB Jakarta
2023 jenjang SD
·
Jalur pindah tugas orangtua dan anak guru
·
Jalur anak panti dan anak nakes yang meninggal dunia
dalam penanganan Covid-19
·
Jalur zonasi dan jalur penyandang disabilitas.
Jalur PPDB Jakarta 2023 jenjang SMP
·
Jalur prestasi akademik, jalur prestasi nonakademik,
jalur penyandang disabilitas
·
Jalur pindah tugas orang tua dan anak guru
·
Jalur anak panti dan anak nakes yang meninggal dunia
dalam penanganan Covid-19.
Jalur PPDB Jakarta 2023 jenjang
SMA/SMK
·
Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru
·
Jalur Afirmasi Anak Panti dan Anak Nakes yang
Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 Jalur Prestasi Akademik,
·
Jalur Prestasi Nonakademik, Jalur Afirmasi
Penyandang Disabilitas
·
PPDB Bersama Tahap 1.
Untuk cara memilih sekolah
tujuan, orangtua maupun CPDB harus memperhatikan bahwa masing-masing jalur
punya kuota atau jumlah sekolah yang dipilih.
Ada jalur yang hanya boleh memilih
1 sekolah sampai 3 sekolah tujuan. Jadi, perhatikan cara memilih sekolah sesuai
jalur yang dipilih di PPDB Jakarta 2023.
Berikut ketentuan cara memilih
sekolah tujuan SD, SMP, SMA, SMK di PPDB Jakarta 2023.
Cara memilih sekolah
tujuan di PPDB Jakarta 202 Cara memilih sekolah tujuan dilakukan CPDB
atau Orangtua, wali yang telah melakukan aktivasi PIN/token.
Jika sudah aktivasi token, maka
dapat melanjutkan ke tahapan pemilihan sekolah dengan cara ini:
·
Mengakses laman publik PPDB di https:/
/ppdb.jakarta.go.id
·
Melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan Password
·
Memilih sekolah tujuan
·
Mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan.
Cara memilih sekolah jenjang SD
A. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua
dan Anak Guru
1. CPDB
mendaftar secara daring melalui laman https:/ /ppdb.jakarta.go.id dengan cara
memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).
2. Mengunggah
hasil pindai/ foto dokumen asli sebagai berikut:
·
Surat Penugasan dari Instansi asal, lembaga, kantor
atau perusahaan yang meinpekerjakan, dari tanggal 1 Juni 2022 sampai dengan
tanggal 27 Juni 2023;
·
Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh
Kelurahan setempat, bagi CPDB yang berasal dari Jalur Perpindahan Tugas
Orangtua atau Surat Pembagian Tugas
·
Mengajar dari Kepala Satuan Pendidikan bagi Anak
Guru;
·
Kartu Keluarga;
3. CPDB dapat
memilih sekolah tujuan:
·
Paling banyak 3 (tiga) Sekolah yang
telah ditetapkan, sesuai
·
Daftar Zona Sekolah yang telah ditetapkan;
·
CPDB anak guru hanya dapat memilih sekolah sesuai
dengan tempat orangtuanya bertugas.
4. Menunggu
proses verifikasi dokumen secara daring oleh tim verifikator.
5. Dalam hal
hasil verifikasi pada angka 4 disetujui, selanjutnya CPDB memantau hasil
seleksi.
B. Jalur anak panti dan anak nakes
yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19
·
Pendaftaran untuk Anak Asuh Panti dan Anak Tenaga
Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta
dilakukan oleh Dinas
·
Pendidikan dalam hal ini diwakilkan oleh Pusat Data
dan Teknologi Informasi Pendidikan memasukkan data
·
tersebut kedalam sistem PPDB sesuai jadwal;
·
Pendaftaran bagi CPDB yang merupakan Anak Tenaga
Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 dilaksanakan seiama
proses PPDB
·
berlangsung; dan
·
Anak Asuh Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang
Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 di DKI
·
Jakarta hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah.
C. Jalur Zonasi
·
CPDB mendaftar secara daring melalui laman https:/
/ppdb.jakarta.go.id dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).
·
CPDB dapat memilih sekolah tujuan paling banyak 3
(tiga) sekolah di dalam Zonasi Sekolah yang telah ditetapkan dalam
·
daftar Zona Sekolah PPDB Tahap Pertama.
·
CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat
mendaftar di Sekolah lain selama jadwal pendaftaran Jalur Zonasi masih
berlangsung.
·
CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah
tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain selama jadwal pendaftaran
masih berlangsung.
Cara memilih sekolah tujuan Jenjang
SMP, SMA, dan SMK
A. Jalur Prestasi SMP SMA
1. CPDB
mendaftar secara daring melalui laman https:/ /ppdb.jakarta.go.id dengan cara
memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta.
2. CPDB dapat
memilih sekolah:
·
Paling banyak 3 (tiga) Sekolah untuk jenjang SMP
·
Paling banyak 3 (tiga) Peminatan untuk jenjang SMA.
·
Pilihan 3 (tiga) peminatan dapat dipilih pada 1
(satu) sekolah atau pada sekolah yang berbeda. Lalu paling banyak 3 (tiga)
Sekolah untuk jenjang SMA. Untuk Sekolah Penggerak atau Sekolah yang telah
menerapkan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM).
3. Pilihan
sekolah dapat di dalam atau di luar daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.
4. CPDB yang
belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal
pendaftaran Jalur Prestasi masih berlangsung.
5. CPDB yang
sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan
sekolah lain.
B. Jalur Anak Asuh Panti dan Anak
Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta
1. Pendaftaran
untuk Anak Asuh Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam
Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta dilakukan oleh Dinas Pendidikan dalamhal ini
diwakilkan oleh Pusat Data dan Teknologi lnformasi Pendidikan memasukkan data
tersebut kedalam sistem PPDB sesuai jadwal.
2. Pendaftaran
bagi CPDB yang merupakan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam
Penanganan Covid-19 dilaksanakan selama proses PPDB berlangsung.
3. Bagi Anak
Asuh Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan
Covid-19 dapat memilih:
·
Hanya 1 (satu) Sekolah untuk jenjang SMP
·
Hanya 1 (satu) Sekolah/Peminatan untuk jenjang SMA.
C. Jalur Anak Penyandang
Disabilitas
1. CPDB
mendaftar secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id dengan cara
memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta.
2. Mengunggah
hasil pindai atau foto dokumen asli yang menjadi persyaratan pendaftaran PPDB
berupa:
·
Kartu Keluarga
·
Surat Keterangan Anak Berkebutuhan Khusus dari pihak
yang berkompeten
·
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
tentang Keabsahan Dokumen dari Orangtua/Wali CPDB bermaterai cukup.
3. Dapat
memilih sekolah tujuan dengan ketentuan sebagai berikut:
·
Paling banyak 3 (tiga) Sekolah untuk jenjang SMP
sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan
·
Paling banyak 3 (tiga) Peminatan untuk jenjang SMA
·
Pilihan 3 (tiga) peminatan dapat dipilih pada 1
(satu) sekolah atau pada sekolah yang berbeda, sesuai daftar zona sekolah yang
telah ditetapkan paling banyak 3 (tiga) Sekolah untuk jenjang SMA
·
Untuk Sekolah Penggerak atau Sekolah yang telah
menerapkan lmplementasi Kurikulum Merdeka (IKM), sesuai daftar zona sekolah
yang telah ditetapkan.
4. Pilihan
pertama sekolah tujuan adalah tempat verifikasi berkas pendaftaran CPDB.
5. CPDB yang
belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di Sekolah lain selama jadwal
pendaftaran Jalur Afirmasi bagi CPDB penyandang disabilitas masih berlangsung.
6. CPDB yang
sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan
sekolah lain.
D. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua
dan Anak Guru
1. CPDB
mendaftar secara daring melalui laman https:/ /ppdb.jakarta.go.id.
2. Memilih
Jenjang SMP/SMA kemudian memilih Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak
Guru dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta.
3. Mengunggah
hasil pindai/foto dokumen asli sebagai berikut:
·
Surat Penugasan dari Instansi asal, lembaga, kantor
atau perusahaan yang mempekerjakan, dari tanggal 1 Juni 2022 sampai dengan
tanggal 27 Juni 2023
·
Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh
Kelurahan selempat, bagi CPDB yang berasal dari Jalur Perpindahan Tugas
Orangtua atau Surat Pembagian Tugas
·
Mengajar dari Kepala Saluan Pendidikan bagi Anak
Guru
·
Kartu Keluarga
·
Nilai rapor kelas 4 semester 1 dan semester 2, kelas
5 semester 1 dan semester 2, dan kelas 6 semester 1 (5 semester) pada mata
pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Bahasa Indonesia, Matematika, dan
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) pada SD/MI/Paket A atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan
Sama (SKYES) untuk jenjang SMP
·
Nilai rapor kelas 7 semester 1 dan semester 2, kelas
8 semester 1 dan semester 2, dan kelas 9 semester 1 (5 semester) pada mata
pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu
Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Bahasa Inggris pada
SMP/SMPLB/ MTs/Paket B atau Surat Keterangan Yang BERPENGHARGAAN Sama (SKYES)
untuk jenjang SMA
·
Sertifikat Akreditasi Sekolah Asal
·
Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor dalam satu
Sekolah dari Sekolah asal
·
Sertifikat prestasi akademik
·
Sertifikat prestasi non-akademik
·
Sertifikat yang diperoleh dengan hasil seleksi ketat
bukan perlombaan
·
Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan
Pengurus OSIS atau MPK bagi CPDB yang pernah menjadi pengurus OSIS atau MPK
(dikecualikan untuk PPDB Jenjang SMP)
·
Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Susunan
Pengurus Ekstrakurikuler bagi CPDB yang pernah menjadi pengurus Ekstrakurikuler
(dikecualikan untuk PPDB jenjang SMP)
·
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
tentang Keabsahan Dokumen dari Orangtua/Wali CPDB bermaterai cukup.
4. CPDB dapat
memilih sekolah tujuan:
·
Paling banyak 3 (tiga) Sekolah untuk jenjang SMP,
sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan
·
paling banyak 3 (tiga) Peminatan untuk jenjang SMA
·
Pilihan 3 (tiga) peminatan dapat dipilih pada 1
(satu) sekolah atau pada sekolah yang berbeda, sesuai daftar zona sekolah yang
telah ditetapkan paling banyak 3 (tiga) Sekolah untuk jenjang SMA.
·
Untuk Sekolah Penggerak atau Sekolah yang telah
menerapkan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), sesuai daftar zona sekolah
yang telah ditetapkan.
·
CPDB anak guru hanya dapat memilih sekolah tempat
orangtuanya bertugas.
5. Menunggu
proses verifikasi dokumen secara daring oleh tim verifikator.
6. Dalam hal
hasil verifikasi pada angka 5 disetujui, selanjutnya CPDB memantau hasil
seleksi.
7. Dalam hal
hasil verifikasi pada angka 5 tidak disetujui, maka CPDB memulai kembali langkah
dari angka 1.
8. Dalam hal
hasil seleksi CPDB tidak diterima di sekolah tujuan, maka CPDB memulai kembali
langkah dari angka 1.
9. CPDB yang
belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di Sekolah lain selama jadwal
pendaftaran Jalur Perpindahan Tugas Orangtua dan Anak Guru masih berlangsung.
10. CPDB yang
sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan
sekolah lain.
Cara Memilih Sekolah
di PPDB Bersama Tahap 1
PPDB Bersama hanya dikhususkan bagi
jenjang SMA dan SMK sederajat. Untuk pemilihan sekolah dan kompetensi, ini
caranya:
·
mengakses laman publik PPDB di https:/
/ppdb.jakarta.go.id
·
melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan
Password
·
memilih sekolah tujuan
·
mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan.
Cara memilih Konsentrasi Keahlian
atau Kompetensi Keahlian
1. CPDB dapat
memilih Konsentrasi Keahlian/Kompetensi Keahlian dengan ketentuan:
·
Paling banyak 3 (tiga) Konsentrasi
Keahlian/Kompetensi Keahlian, dapat dipilih pada 1 (satu) sekolah atau pada
sekolah yang berbeda.
2. CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan,
dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran PPDB Bersama masih
berlangsung.
3. CPDB yang
sudah diterima sementara pada Konsentrasi Keahlian/ Kompetensi Keahlian di
sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan Konsentrasi Keahlian/Kompetensi
Keahlian di sekolah lain.
Demikian informasi mengenai cara
memilih sekolah tujuan di semua jalur PPDB Jakarta
2023 jenjang SD, SMP, SMA, SMK yang dibuka serentak pada 12 Juni 2023.
Informasi lebih lengkap, bisa cek laman Disdik DKI Jakarta.
Artikel ini telah tayang di
Kompas.com dengan judul "Cara Memilih Sekolah Semua Jalur PPDB Jakarta
2023 dari SD - SMA/SMK", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/edu/read/2023/06/12/112000871/cara-memilih-sekolah-semua-jalur-ppdb-jakarta-2023-dari-sd-sma-smk?page=all#page2.