Info - Cara Memilih Sekolah Semua Jalur PPDB Jakarta 2023 dari SD - SMA/SMK

Cara Memilih Sekolah Semua Jalur PPDB Jakarta 2023 dari SD - SMA/SMK
June 12, 2023 Root Application

Cara Memilih Sekolah Semua Jalur PPDB Jakarta 2023 dari SD - SMA/SMK



Ilustrasi PPDB Jakarta 2023.(Shutterstock/Ibenk_88)

 

Penulis Sandra Desi Caesaria | Editor Dian Ihsan

KOMPAS.com - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2023 dibuka serentak 12 Juni 2023 untuk 10 jalur jenjang SD, SMP, SMA/SMK.

Orangtua harus tahu bagaimana cara memilih sekolah tujuan dan berapa banyak sekolah yang dipilih sesuai jalur.

Jalur PPDB Jakarta 2023 yang dibuka serentak antara lain:

Jalur PPDB Jakarta 2023 jenjang SD

·         Jalur pindah tugas orangtua dan anak guru

·         Jalur anak panti dan anak nakes yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19

·         Jalur zonasi dan jalur penyandang disabilitas.

Jalur PPDB Jakarta 2023 jenjang SMP

·         Jalur prestasi akademik, jalur prestasi nonakademik, jalur penyandang disabilitas

·         Jalur pindah tugas orang tua dan anak guru

·         Jalur anak panti dan anak nakes yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19.

Jalur PPDB Jakarta 2023 jenjang SMA/SMK

·         Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru

·         Jalur Afirmasi Anak Panti dan Anak Nakes yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 Jalur Prestasi Akademik,

·         Jalur Prestasi Nonakademik, Jalur Afirmasi Penyandang Disabilitas

·         PPDB Bersama Tahap 1.

Untuk cara memilih sekolah tujuan, orangtua maupun CPDB harus memperhatikan bahwa masing-masing jalur punya kuota atau jumlah sekolah yang dipilih.

Ada jalur yang hanya boleh memilih 1 sekolah sampai 3 sekolah tujuan. Jadi, perhatikan cara memilih sekolah sesuai jalur yang dipilih di PPDB Jakarta 2023.

Berikut ketentuan cara memilih sekolah tujuan SD, SMP, SMA, SMK di PPDB Jakarta 2023.

Cara memilih sekolah tujuan di PPDB Jakarta 202 Cara memilih sekolah tujuan dilakukan CPDB atau Orangtua, wali yang telah melakukan aktivasi PIN/token.

Jika sudah aktivasi token, maka dapat melanjutkan ke tahapan pemilihan sekolah dengan cara ini:

·         Mengakses laman publik PPDB di https:/ /ppdb.jakarta.go.id

·         Melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan Password

·         Memilih sekolah tujuan

·         Mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan.

Cara memilih sekolah jenjang SD

A. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua dan Anak Guru

1.      CPDB mendaftar secara daring melalui laman https:/ /ppdb.jakarta.go.id dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).

2.      Mengunggah hasil pindai/ foto dokumen asli sebagai berikut:

·         Surat Penugasan dari Instansi asal, lembaga, kantor atau perusahaan yang meinpekerjakan, dari tanggal 1 Juni 2022 sampai dengan tanggal 27 Juni 2023;

·         Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat, bagi CPDB yang berasal dari Jalur Perpindahan Tugas Orangtua atau Surat Pembagian Tugas

·         Mengajar dari Kepala Satuan Pendidikan bagi Anak Guru;

·         Kartu Keluarga;

3.      CPDB dapat memilih sekolah tujuan:

·         Paling banyak 3 (tiga) Sekolah yang telah ditetapkan, sesuai

·         Daftar Zona Sekolah yang telah ditetapkan;

·         CPDB anak guru hanya dapat memilih sekolah sesuai dengan tempat orangtuanya bertugas.

4.      Menunggu proses verifikasi dokumen secara daring oleh tim verifikator.

5.      Dalam hal hasil verifikasi pada angka 4 disetujui, selanjutnya CPDB memantau hasil seleksi.

B. Jalur anak panti dan anak nakes yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19

·         Pendaftaran untuk Anak Asuh Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta dilakukan oleh Dinas

·         Pendidikan dalam hal ini diwakilkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi Pendidikan memasukkan data

·         tersebut kedalam sistem PPDB sesuai jadwal;

·         Pendaftaran bagi CPDB yang merupakan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 dilaksanakan seiama proses PPDB

·         berlangsung; dan

·         Anak Asuh Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 di DKI

·         Jakarta hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah.

C. Jalur Zonasi

·         CPDB mendaftar secara daring melalui laman https:/ /ppdb.jakarta.go.id dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).

·         CPDB dapat memilih sekolah tujuan paling banyak 3 (tiga) sekolah di dalam Zonasi Sekolah yang telah ditetapkan dalam

·         daftar Zona Sekolah PPDB Tahap Pertama.

·         CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di Sekolah lain selama jadwal pendaftaran Jalur Zonasi masih berlangsung.

·         CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain selama jadwal pendaftaran masih berlangsung.

Cara memilih sekolah tujuan Jenjang SMP, SMA, dan SMK

A. Jalur Prestasi SMP SMA

1.      CPDB mendaftar secara daring melalui laman https:/ /ppdb.jakarta.go.id dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta.

2.      CPDB dapat memilih sekolah:

·         Paling banyak 3 (tiga) Sekolah untuk jenjang SMP

·         Paling banyak 3 (tiga) Peminatan untuk jenjang SMA.

·         Pilihan 3 (tiga) peminatan dapat dipilih pada 1 (satu) sekolah atau pada sekolah yang berbeda. Lalu paling banyak 3 (tiga) Sekolah untuk jenjang SMA. Untuk Sekolah Penggerak atau Sekolah yang telah menerapkan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM).

3.      Pilihan sekolah dapat di dalam atau di luar daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.

4.      CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran Jalur Prestasi masih berlangsung.

5.      CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain.

B. Jalur Anak Asuh Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta

1.      Pendaftaran untuk Anak Asuh Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta dilakukan oleh Dinas Pendidikan dalamhal ini diwakilkan oleh Pusat Data dan Teknologi lnformasi Pendidikan memasukkan data tersebut kedalam sistem PPDB sesuai jadwal.

2.      Pendaftaran bagi CPDB yang merupakan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 dilaksanakan selama proses PPDB berlangsung.

3.      Bagi Anak Asuh Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 dapat memilih:

·         Hanya 1 (satu) Sekolah untuk jenjang SMP

·         Hanya 1 (satu) Sekolah/Peminatan untuk jenjang SMA.

C. Jalur Anak Penyandang Disabilitas

1.      CPDB mendaftar secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta.

2.      Mengunggah hasil pindai atau foto dokumen asli yang menjadi persyaratan pendaftaran PPDB berupa:

·         Kartu Keluarga

·         Surat Keterangan Anak Berkebutuhan Khusus dari pihak yang berkompeten

·         Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orangtua/Wali CPDB bermaterai cukup.

3.      Dapat memilih sekolah tujuan dengan ketentuan sebagai berikut:

·         Paling banyak 3 (tiga) Sekolah untuk jenjang SMP sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan

·         Paling banyak 3 (tiga) Peminatan untuk jenjang SMA

·         Pilihan 3 (tiga) peminatan dapat dipilih pada 1 (satu) sekolah atau pada sekolah yang berbeda, sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan paling banyak 3 (tiga) Sekolah untuk jenjang SMA

·         Untuk Sekolah Penggerak atau Sekolah yang telah menerapkan lmplementasi Kurikulum Merdeka (IKM), sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.

4.      Pilihan pertama sekolah tujuan adalah tempat verifikasi berkas pendaftaran CPDB.

5.      CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di Sekolah lain selama jadwal pendaftaran Jalur Afirmasi bagi CPDB penyandang disabilitas masih berlangsung.

6.      CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain.

D. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua dan Anak Guru

1.      CPDB mendaftar secara daring melalui laman https:/ /ppdb.jakarta.go.id.

2.      Memilih Jenjang SMP/SMA kemudian memilih Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta.

3.      Mengunggah hasil pindai/foto dokumen asli sebagai berikut:

·         Surat Penugasan dari Instansi asal, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan, dari tanggal 1 Juni 2022 sampai dengan tanggal 27 Juni 2023

·         Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan selempat, bagi CPDB yang berasal dari Jalur Perpindahan Tugas Orangtua atau Surat Pembagian Tugas

·         Mengajar dari Kepala Saluan Pendidikan bagi Anak Guru

·         Kartu Keluarga

·         Nilai rapor kelas 4 semester 1 dan semester 2, kelas 5 semester 1 dan semester 2, dan kelas 6 semester 1 (5 semester) pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) pada SD/MI/Paket A atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYES) untuk jenjang SMP

·         Nilai rapor kelas 7 semester 1 dan semester 2, kelas 8 semester 1 dan semester 2, dan kelas 9 semester 1 (5 semester) pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Bahasa Inggris pada SMP/SMPLB/ MTs/Paket B atau Surat Keterangan Yang BERPENGHARGAAN Sama (SKYES) untuk jenjang SMA

·         Sertifikat Akreditasi Sekolah Asal

·         Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor dalam satu Sekolah dari Sekolah asal

·         Sertifikat prestasi akademik

·         Sertifikat prestasi non-akademik

·         Sertifikat yang diperoleh dengan hasil seleksi ketat bukan perlombaan

·         Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus OSIS atau MPK bagi CPDB yang pernah menjadi pengurus OSIS atau MPK (dikecualikan untuk PPDB Jenjang SMP)

·         Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler bagi CPDB yang pernah menjadi pengurus Ekstrakurikuler (dikecualikan untuk PPDB jenjang SMP)

·         Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orangtua/Wali CPDB bermaterai cukup.

4.      CPDB dapat memilih sekolah tujuan:

·         Paling banyak 3 (tiga) Sekolah untuk jenjang SMP, sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan

·         paling banyak 3 (tiga) Peminatan untuk jenjang SMA

·         Pilihan 3 (tiga) peminatan dapat dipilih pada 1 (satu) sekolah atau pada sekolah yang berbeda, sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan paling banyak 3 (tiga) Sekolah untuk jenjang SMA.

·         Untuk Sekolah Penggerak atau Sekolah yang telah menerapkan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.

·         CPDB anak guru hanya dapat memilih sekolah tempat orangtuanya bertugas.

5.      Menunggu proses verifikasi dokumen secara daring oleh tim verifikator.

6.      Dalam hal hasil verifikasi pada angka 5 disetujui, selanjutnya CPDB memantau hasil seleksi.

7.      Dalam hal hasil verifikasi pada angka 5 tidak disetujui, maka CPDB memulai kembali langkah dari angka 1.

8.      Dalam hal hasil seleksi CPDB tidak diterima di sekolah tujuan, maka CPDB memulai kembali langkah dari angka 1.

9.      CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di Sekolah lain selama jadwal pendaftaran Jalur Perpindahan Tugas Orangtua dan Anak Guru masih berlangsung.

10.  CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain.

Cara Memilih Sekolah di PPDB Bersama Tahap 1

PPDB Bersama hanya dikhususkan bagi jenjang SMA dan SMK sederajat. Untuk pemilihan sekolah dan kompetensi, ini caranya:

·         mengakses laman publik PPDB di https:/ /ppdb.jakarta.go.id

·         melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan Password

·         memilih sekolah tujuan

·         mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan.

Cara memilih Konsentrasi Keahlian atau Kompetensi Keahlian

1.      CPDB dapat memilih Konsentrasi Keahlian/Kompetensi Keahlian dengan ketentuan:

·         Paling banyak 3 (tiga) Konsentrasi Keahlian/Kompetensi Keahlian, dapat dipilih pada 1 (satu) sekolah atau pada sekolah yang berbeda.

2.       CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran PPDB Bersama masih berlangsung.

3.      CPDB yang sudah diterima sementara pada Konsentrasi Keahlian/ Kompetensi Keahlian di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan Konsentrasi Keahlian/Kompetensi Keahlian di sekolah lain.

Demikian informasi mengenai cara memilih sekolah tujuan di semua jalur PPDB Jakarta 2023 jenjang SD, SMP, SMA, SMK yang dibuka serentak pada 12 Juni 2023. Informasi lebih lengkap, bisa cek laman Disdik DKI Jakarta.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Memilih Sekolah Semua Jalur PPDB Jakarta 2023 dari SD - SMA/SMK", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/edu/read/2023/06/12/112000871/cara-memilih-sekolah-semua-jalur-ppdb-jakarta-2023-dari-sd-sma-smk?page=all#page2.

Prev Next
Tags